Passport Kuda dan BRK

Layaknya manusia, ternyata beberapa hewan juga memiliki kartu identitas yang menunjukan seputar data ciri-ciri fisik dan silsilah keturunan. Di dunia internasional, salah satu hewan yang dirujuk untuk memiliki kartu identitas adalah kuda. Kuda sendiri merupakan hewan yang dapat dijinakan dan dapat berinteraksi langsung dengan manusia sesuai dengan tujuan pemanfaatannya seperti sebagai hewan peliharaan, membantu tugas dan kegiatan manusia baik dibidang pekerjaan dan juga transportasi, serta kebutuhan untuk olahraga.
Di Indonesia, kuda merupakan salah satu hewan yang masuk dalam sendi kehidupan manusia, bahkan dibeberapa tempat, kuda juga masuk ke dalam kultur kehidupan masyarakat dan menjadi bagian peting yang tidak bisa dipisahkan sehingga sering mendapat sebutan dengan ciri khas tertentu atau menurut daerah asalnya seperti kuda sumba, kuda gayo dan lain-lain.
Dalam bidang olahraga, Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) adalah induk organisasi yang menaungi tata Kelola olahraga berkuda dalam cakupan seluruh wilayah Indonesia. Segala aspek dan bidang-bidang dalam Pordasi dibagi menjadi 5 komisi yakni Pacuan, Equestrian, Polo, Horseback Archery (Berkuda Memanah), dan Peternakan.
Salah satu program PP Pordasi pada tahun 2025 ini adalah menggalakan Gerakan pembuatan kartu identitas atau yang lebih umum disebut passport bagi kuda. Tujuannya adalah agar keberadaan kuda-kuda diberbagai wilayah dapat terdata lengkap dengan ciri-ciri juga silsilah keturunan yang jelas.
Saat ini, ada tiga jenis passport kuda yang berlaku di Indonesia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya seperti Passport Pordasi, Passport FEI, dan Passport Biro Registrasi Kuda (BRK). Berikut adalah perbedaan ketiga jenis passport kuda tersebut bila ditinjau dari fungsi dan proses pembuatannya.
Passport PORDASI

Diterbitkan oleh Pordasi melalui Sekretariat Jenderal PP Pordasi. Untuk pembuatannya sendiri, nantinya pemohon diminta untuk mengisi formulir yang berisikan tentang data-data kuda dan data pemilik. Untuk data-data kuda, informasi yang dibutuhkan adalah nama kuda, ciri-ciri atau tanda lahir kuda, serta silsilah keturunan kuda, sedangkan untuk data pemilik yang diajukan adalah nama pemilik, tempat/tanggal lahir dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Lama proses pembuatan diperkirakan kurang lebih 7 hari. Adapun kegunaan Passport Pordasi adalah sebagai salah satu syarat dalam mengikuti kejuaraan-kejuaraan resmi Pordasi seperti Kejuaraan Nasional dan pertandingan-pertandingan multi event yang bekerjasama dengan Pordasi seperti PON dan Porprov.
Passport FEI (Fédération Équestre Internationale)

Proses permohonan pembuatan Passport FEI hampir sama dengan Passport Pordasi. Bedanya untuk pembuatan Passport FEI, Pordasi memberlakukan syarat tambahan yakni kuda yang akan dibuatkan passportnya harus memiliki chip (nomor pengenal) yang ditanam kedalam bagian tubuh kuda dan untuk pemasangan chip tersebut, pemohon dapat berkoordinasi dengan tenaga Vet (dokter hewan) yang sudah terbiasa menangani kuda. Nantinya, data-data dalam passport tersebut akan dikirimkan ke Lembaga FEI untuk didaftarkan dalam data base kuda-kuda berpassport FEI. Adapun kegunaan Passport FEI adalah sebagai syarat untuk mengikuti kejuaraan-kejuaraan yang diselenggarakan oleh FEI.
Dalam hal perubahan data pemilik pada Passport Pordasi dan Passport FEI, pemohon dapat mengajukan perubahan ke Sekretariat Jenderal PP Pordasi untuk selanjutnya dapat dilakukan perubahan data. Sedangkan manfaat lain dari Passport Pordasi dan Passport FEI selain menjadi syarat untuk mengikuti kejuaraan-kejuaraan, biasanya kuda-kuda yang telah memiliki Passport Pordasi dan Passport FEI memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan kuda-kuda tanpa passport. Adapun pemohon dapat memilih masa berlaku pembuatan Passport Pordasi dan Passport FEI dengan pilihan masa berlaku 2 dan 4 tahun.
Passport BRK (Biro Registrasi Kuda)

Dari kedua jenis passport kuda diatas, Passport atau Sertifikat BRK adalah yang paling kompleks pembuatannya, hal ini dikarenakan untuk proses pembuatan Sertifikat BRK nantinya akan berlaku tahapan verifikasi silsilah keturunan berdasarkan data yang tercatat dalam buku besar BRK. Proses pengajuan dimulai pada tingkat Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi dengan mengisi formulir tentang data-data kuda dan data pemilik untuk kemudian dilakukan verifikasi silsilah awal di tingkat Pengprov sebelum diajukan ke BRK Pusat. Nantinya di BRK Pusat, tahapan verifikasi juga akan diteliti berdasarkan silsilah kuda yang tercatat dalam buku besar BRK secara manual dengan lama proses pembuatan sekitar 30 hari. Kemudian apabila data-data pendukung dinyatakan valid, maka BRK Pusat akan mmenerbitkan Sertifikat BRK untuk kuda yang dimaksud.
Dari jenisnya, BRK menetapkan 3 kategori sertifikat yakni untuk Kuda Pacu, Kuda Tunggang, dan Kuda KP (Kuda yang dilahirkan berkat perkawinan yang tidak teratur). Pengajuan penerbitan Sertifikat BRK juga tidak berdasarkan umur kuda, jadi Sertifikat BRK juga dapat diterapkan terhadap kuda-kuda import yang masuk ke Indonesia.
Selain menerapkan proses verifikasi yang ketat, pengajuan penerbitan Sertifikat BRK juga menuntut kejujuran dari pihak pemohon terkait silsilah kuda yang akan di sertifikasi, dengan kata lain, apabila pemohon lupa dengan silsilah keturunan kuda tersebut, akan lebih baik bila keterangan akan silsilah tersebut untuk dikosongkan agar tidak terjadi kesalahan informasi terkait faktor genetika kuda.
BRK Pusat juga melayani perubahan data pemilik dan menghimbau kepada seluruh pemilik untuk melaporkan terkait kuda-kuda bersertifikasi BRK yang mati agar Sertifikat BRK kuda yang bersangkutan tidak disalahgunakan. Dengan masa berlaku seumur hidup kuda, Sertifikat BRK umumnya menjadi salah satu syarat bagi kuda yang akan mengikuti kejuaraan-kejuaraan Pacuan Kuda tingkat nasional, selain itu Sertifikat BRK juga akan meningkatkan nilai jual kuda dimana silsilah kuda sudah terverivikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.